Menghilangkan kotoran sebelum mengguyurkan air untuk mandi dihukumi sunnah. Lihat At-Tadzhiib fii Adillah Matn Al-Ghayah wa At-Taqrib, hlm. 27 dan juga Fath Al-Qarib, hlm. 7. Najis yang dihilangkan di sini adalah najis yang ghairu ma'fu (tidak dimaafkan) atau pun najis yang ma'fu (yang dimaafkan, seperti darah yang sedikit).
Terjemahan Kitab Safinah بسم هللا الرحمن الرحيم (Muqoddimah) Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang Segala puji hanya kepada Allah Tuhan semesta alam, dan kepadaNya jualah kita memohon pertolongan atas segala perkara dunia dan akhirat. (BAB I) "Aqidah" (Fasal Satu) Rukun Islam ada lima
1- الإِسْلاَمُ. [1] ISLAM Artinya: Wudhu orang kafir tidak sah. وَ2- التَّمْيِيْزُ. [2] TAMYIZ Tamyiz artinya: sudah paham khithab (pembicaraan) dan memberikan jawaban, sudah bisa makan atau minum sendiri, sudah bisa beristinja' sendiri, sudah bisa membedakan antara kanan dan kiri (ada yang artikan: bisa membedakan yang baik dan buruk),
1. Islam. Disyaratkan bagi orang yang hendak wudhu harus beragama islam. Sehingga orang yang bukan beragama islam tidaklah sah wudhunya. Hal ini dikarenakan wudhu adalah ibadah yang memerlukan niat. Sedang orang kafir tidak sah niatnya, karena diantara syarat niat adalah beragama islam. 2. Tamyiz. Ada beberapa pendapat mengenai arti tamyiz, yaitu:
.
kitab safinah bab fardhu wudhu